Viral !!! SDN 2 Ujung Gunung Ilir Diduga Kuat Mar'uf Anggaran Sarana dan Prasarana Pihak Kadisdik Tidak Ada Tindakan Tegas

 

Fhoto: Bangunan Jamban dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018 Tebang Kalai 



Redaksi : HNNews.com 

Minggu,16,Maret,2025

Tulang Bawang // Diduga kuat mar'up anggaran sarana prasarana cukup fantastis, sekolah SDN 2 Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Pada hari Minggu 16,Maret,2025


Menurut Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA. Ruang jamban tersebut di bangun mengunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun Anggaran 2018, sedangkan untuk perawatan sarana dan prasarana dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) cukup fantastis dari tahun 2022, 2023 dan 2024. Ungkapnya 


Andreyadi menambahkan," Dimana dan kemana anggaran sarana prasarana yang cukup fantastis, sedangkan tempat jamban tebang kalai, rekan - rekan dari organisasi DPC PPWI TUBA, turun kroscek di lokasi ternyata Jamban tersebut diduga kuat tidak pernah dirawat serta di pelihara, oleh pihak sekolah SDN 2 Ujung Gunung Ilir, terlihat dari besi bulat tergembok dari luar. Sedangkan sebelahnya atap plafon hampir runtuh, bisa jadi diduga sumur bornya tidak berfungsi sebagaimana mestinya." Ucap tegas Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA 


Pasalnya : Anggaran dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Pemeliharaan sarana prasarana sekolah, tetapi jamban tebang kalai. diduga cukup pandai dari pihak sekolah, supaya tidak terlihat jamban sekolah yang tebang kalai dari mata para wartawan, maka jamban di cat baru dari luar, tetapi di dalamnya hancur baur inilah Rincian pemeliharaan sarana prasarana sekolah SDN 2 Ujung Gunung Ilir.


Sarana prasarana tahun 2022 Rp.159.263.000


Sarana prasarana tahun 2023 Rp. 22.370.000


Sarana prasarana tahun 2024 Rp.49.425.000



Dalam hal ini Andreyadi juga sudah melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Tulang Bawang, melalui via WhatsApp terkait dengan jamban sekolah SDN 2 Ujung Gunung Ilir, yang sangat memperihatinkan serta tebang kalai, pada  Hari Kamis 06/02/2025 Sekitar pukul 10:05 WIB.



"Kadisdik Kabupaten Tulang Bawang Bapak M. Amik Balau langsung merespon cepat, siap besok akan di sidak," Tutur Kadisdik yang sering disapa Bang Amik Balau. 



Disaat rekan-rekan dari organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI TUBA) mendatangi kembali sekolah SDN 2 Ujung Gunung Ilir untuk klarifikasi terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak lupa Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA meminta buku tamu kepada pihak sekolah SDN 2 Ujung Gunung Ilir, melihat tamu - tamu yang hadir di sekolah tersebut, ternyata benar pihak Kadisdik turun kesekolah SDN 2 Ujung Gunung Ilir.



Sehingga tidak ada tindakan tegas terhadap sekolah SDN 2 Ujung Gunung Ilir, oleh pihak dari Dinas Pendidikan, saya rasa seperti memberikan nasehat saja, sedangkan anggaran sarana prasarana di sekolah SDN 2 Ujung Gunung Ilir mencapai puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah. 



KUHP, UU 1/2023 (Pasal 604) Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan;Denda paling sedikit kategori II (Rp10.000.000,00) dan paling banyak kategori VI (Rp2.000.000.000,00.(Tim/Red)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال