![]() |
Fhoto : Diduga Berita Dari Oknum Wartawan Rakyat Merdeka Permasalahan Kios Bakti Tani Jual Harga (HET) |
Redaksi : HNNews.com
Selasa, 25, Maret,2025
Tulang Bawang // Ferdi selaku pemilik kios Bakti Tani, klarifikasi dan membantah atas tuduhan dari oknum Kopriyadi media rakyat merdeka yang telah memberitakan dirinya dan kios tempatnya usaha, menjual pupuk subsidi melebihi Harga Tertinggi (Het) sekitar Rp.350.000 perkwintal jenis Urea dan Ponska itu tidaklah benar.
Pasalnya harga pupuk bersubsidi Jenis Urea dan Phonska, saya jual atas kesepakatan antara Poktan dan Petani dengan Harga sekitar Rp.310.000 itupun mereka yang menentukan harganya,"bukan saya, jadi tuduhan dalam pemberitaan media rakyat merdeka itu jelas-jelas tidak benar." Ungkap Ferdi Pemilik Kios Bakti Tani kepada awak media pada hari Selasa 25 Maret 2025
Ferdi Menambahkan," apabila benar adanya saya menjual pupuk subsidi dengan harga Rp.350.000, per kwintal Urea dan Ponska, kepada petani ataupun poktan yang ada di E.RDKK saya, tunjukkan kepada saya siapa petaninya dan Poktan nya, karena saya tidak pernah menjual dengan harga yang ada dalam berita tersebut," ucapnya
Imbuh Ferdi dalam pemberitaan media rakyat merdeka pemilik atas nama oknum kopriyadi yang menurutnya melebihi harga (HET), kopriyadi mengatakan mendapatkan nara sumber dari salah satu petani, apakah bisa di pertanggung jawabkan atas ucapan petani tersebut, maka tunjukkan kebenarannya dan buktikan, apabila tidak terbukti. Maka saya akan menuntut balik atas Pencemaran nama baik saya. Tegas Ferdi
Ferdi melanjutkan, untuk itu saya akan kumpulkan Bukti dan Saksi sebagai contohnya, adalah seperti foto, maupun. Penyebaran di sosmed atas pemberitaan media rakyat merdeka, saat kejadian pencemaran nama baik terjadi. Selain itu, saya juga akan mengumpulkan saksi - saksi seperti Gapoktan dan para petani yang turut serta memberikan harga Rp.310.000 bukan harga yang di beritakan oleh wartawan kopriyadi, saya dan Gapoktan Poktan serta para petani akan melaporkan oknum tersebut dengan laporan pencemaran nama baik di media sosial.
Apa ancaman pidana bagi pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 UU ITE
sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3)) dari semula ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 45 ayat (1)) menjadi pidana 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (Tim/Red)