Anggaran dari Dana (BOS) Untuk Pemeliharaan Sarana Prasarana Tidak Terealisasi. kuat Dugaan Kepsek Evi Kebal Hukum di Beking Wartawan

 

Fhoto : Chatan Oknum Wartawan Kopri Dengan Ketua DPC PPWI TUBA 



Redaksi : HNNews.com 

Minggu,30,Maret,2025


Tulang Bawang // Diduga kuat anggaran dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pemeliharaan sarana prasarana diduga tidak terealisasi anggarannya Fantastis. Kepala sekolah SDN 2 Ujung. Gunung Ilir berinisial (EV), Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, pada hari Sabtu 29,Maret,2025



Menurut Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA. Ruang jamban tersebut di bangun mengunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun Anggaran 2018, sedangkan untuk perawatan sarana dan prasarana dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) cukup fantastis dari tahun 2022, 2023 dan 2024. Ungkapnya 



Andreyadi menambahkan," pemeliharaan sarana prasarana tebang kalai, seperti tempat JAMBAN, disaat rekan - rekan turun ke sekolah SDN 2 Ujung Gunung Ilir dan kroscek di lokasi ternyata Jamban tersebut diduga kuat tidak pernah dirawat serta di pelihara, oleh pihak sekolah dilihat dari bangunan Jamban yang di terkunci gembok serta sebelahnya atap plafon hampir runtuh, bisa jadi sumur bor tidak berfungsi sebagaimana mestinya." Ucap tegas Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA 


Pasalnya : Anggaran dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pemeliharaan sarana prasarana sekolah,

pada tahun 2022,2023,2024 lumayan besar nilainya ini rinciannya :


Sarana prasarana tahun 2022 Rp.159.263.000


Sarana prasarana tahun 2023 Rp. 22.370.000


Sarana prasarana tahun 2024 Rp.49.425.000



Andreyadi juga sudah melaporkan kepada (Kadisdik) Kabupaten Tulang Bawang, melalui via WhatsApp terkait dengan jamban sekolah SDN 2 Ujung Gunung Ilir yang sangat memperihatinkan serta tebang kalai, pada  Hari Kamis 06/02/2025 Sekitar pukul 10:05 WIB.



"Kadisdik Kabupaten Tulang Bawang Bapak M. Amik Balau langsung merespon dan mengatakan siap besok akan di sidak," Tutur Kadisdik 



Sehingga diduga tidak ada tindakan tegas dari dinas Kadisdik kabupaten tulang bawang terhadap Kepala Sekolah SDN 2 Ujung Gunung Ilir. Sedangkan dalam buku tamu, telah turun langsung Kadisdik bapak Amik Bala, tetapi hanya memberikan (SARAN), perbaikilah sarana dan prasarana di sekolah SDN 2 Ujung Gunung Ilir. Sedangkan anggaran BOS mencapai puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah. 


Andreyadi DPC PPWI TUBA menepis tuduhan oknum Kopri selama ini yang viral di sosmed yang mengatakan bahwa saya beking mafia. Sedangkan dirinya apakah tidak membeking Kepala sekolah berinisial (EV) bahkan sampai mengecam akan menarik diri dari organisasi DPC PPWI TUBA,  hanya karena tidak terima saudaranya di beritakan oleh rekan - rekan media yang tergabung di DPC PPWI TUBA. Ujar Andre 



Andre melontarkan dalam chat WhatsApp Oknum kopri yang, mengatakan," sepertinya kita gak bisa berjalan seiring dan bersatu di organisasi PPWI. Dari pada kita ribut terus dan saya pribadi malu sama kawan - kawan seolah-olah saya yang gak tau diri, baiknya saya menarik diri ajalah dari organisasi PPWI. Alhamdulillah ini kepala sekolah Kaka ipar saya... Kita gak sejalan dan gak saling bantu. Ungkap Oknum kopri 



Menurut Andre oknum wartawan Kopri sifatnya hanya bisa menyalahkan orang lain dan merasa kebal hukum, sehingga pikirannya kurang mendewasakan hanya karena saudaranya di beritakan dan tidak terima sehingga dia mengundurkan diri jadi seketaris DPC PPWI TUBA. Bahkan parahnya lagi mengatakan bukan hanya SDN 2 aja jadi berita ecek-ecek kecil kata kopri. Sehingga dengan ucapan seperti ini membuat kepsek diduga kuat menjadi kebal hukum. Tegas Andre


KUHP, UU 1/2023 (Pasal 604)

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan;Denda paling sedikit kategori II (Rp10.000.000,00) dan paling banyak kategori VI (Rp2.000.000.000,00.(Tim/Red)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال