Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA dan Sekaligus Redaksi Media Angkat Bicara Serta Resmi Akan Melaporkan Oknum Wartawan Kopriyadi

 

Fhoto : Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA kios Bhakti Tani 


Redaksi : HNNews.com 

Kamis : 27,Maret,2025

Tulang Bawang // Andreyadi Ketua Organisasi DPC PPWI TUBA dan sebagai redaksi media HNNews.com angkat bicara atas tuduhan yang sangatlah tidak benar salah satu oknum wartawan atas nama Kopriyadi media rakyat merdeka yang katanya," saya membekingi mafia pupuk subsidi ataupun Ferdi pemilik kios Bhakti Tani, karena saya hanya supaya di publik berita dari oknum wartawan Berinisial ( Kopiah) ini diduga tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta. Ungkap Andreyadi : Ketua DPC PPWI TUBA pada hari Kamis 27 Maret 2025



Tim investigasi DPC PPWI TUBA saat bertemu dengan Ferdi pemilik kios Bhakti Tani pada hari Rabu, 26 Maret 2025," mengatakan, saya tidak pernah menjual pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska kepada petani, tetapi pupuk subsidi urea atau phonska dari kios, saya hanya .menyalurkan ke ketua kelompok tani dengan harga yang sudah di sepakati mereka dan hasil rapat realisasi dan penetapan harga oleh Gapoktan dan para Poktan serta kelompok petani'nya." tuturnya 


Dalam hal ini pemberitaan media rakyat merdeka oknum wartawan atas nama kopriyadi itu sangatlah salah, saya pemilik kios hanya menyalurkan pupuk subsidi dan sudah tersalurkan dengan ketua kelompok tani yang ada E RDKK saya. Kalau masalah Poktan jual sama kelompok tani saya tidak tau apa-apa. Ucap Ferdi pemilik kios Bhakti Tani kepada Tim investigasi DPC PPWI TUBA 



Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA dan pemilik media HNNews.com mengutuk keras atas tuduhan oknum kopriyadi, atas tuduhan yang mengatakan dalam pemberitaannya beking bos mafia pupuk subsidi, karena saya tidak pernah beking mafia Pupuk subsidi, saya hanya menjelaskan dan meluruskan pemberitaan yang hanya sepihak dari media rakyat merdeka dari oknum Kopriyadi, sebagaimana kita para jurnalis jurnalistik mempunyai insting kuat apabila mendapat indikasi dan nara sumber lalu kita kembangkan ucapan nara sumber tersebut. Jelasnya 



Andre menambahkan, Sedangkan sudah jelas-jelas nara number tersebut tidak mengatakan nama pemilik kios dan nama kios Bhakti Tani, saat di wawancara lewat via video oleh salah satu oknum wartawan, sedangkan dalam pemberitaan oknum kopriyadi pemilik media rakyat merdeka memberitakan, nama Ferdi pemilik kios Bhakti Tani yang beritanya menyatakan bahwa menjual pupuk subsidi melebihi harga (HET) inilah oknum kopriyadi wartawan dan pemilik media rakyat merdeka, yang bisa diduga sebagai penyebab jeleknya pandangan di mata masyarakat Kabupaten Tulang Bawang. seolah berprilaku tidak baik para wartawan. bahkan memberikan suatu chat WhatsApp di group mengatakan kepada saya 3x24 jam apakah itu. Ucap tegas Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA



Andreyadi bersama Ferdi pemilik kios Bhakti Tani tidak terima atas tuduhan oknum kopriyadi yang dalam pemberitaannya yang diduga tidak benar dan tidak terbukti dan bisa di kenai undang - undang ITE yang berbunyi. Ancaman pidana bagi pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 UU ITE


sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3)) dari semula ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 45 ayat (1)) menjadi pidana 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (Tim/Red)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال