![]() |
Fhoto : SPBU Kibang Menggala 24-341-70 Oknum Pengawas Diduga Kuat Terlibat Dalam Bebas Pengecoran |
Redaksi : HNNews.com
Tulang Bawang // Kejadian terlihat di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kibang Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. pada Rabu 12 Pebruari 2025 Sekitar pukul 09.13 wib, Aktivitas yang terpantau oleh awak media menunjukkan adanya pengerit bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
Kondisi di lokasi tersebut tampak berjalan tanpa gangguan, dengan pelaku terlihat bebas beroperasi tanpa intervensi dari pihak SPBU 24-341-70 Aparat Penegak Hukum meskipun SPBU tersebut Lintas Timur mengarah ke Polres Tulang Bawang. Pada hari Kamis 20 Febuari 2025
Dari pantauan media HNNews.com motor jenis Suzuki Thunder terlihat sedang mengisi kendaraannya, lumayan menunggu sekitar, 2:18 Detik, bahkan pengerit sampai mengisi kendaraannya sendiri sampai di mesin pengisian BBM pengerit langsung menarik Nosel, kuat dugaan adanya kerja sama antara pihak SPBU dan para pengecer, melalui pengerit, untuk mendapatkan keuntungan besar.
Salah satu Pengerit yang baru saja selesai mengisi BBM bayar dengan operator SPBU kibang Menggala 24-341-70, langsung tancap gas “Pengerit pakai motor Suzuki Thunder,“singkatnya. Hari Rabu 12 Febuari 2025
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan dugaan keterlibatan pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku ilegal ini menjadi sorotan. Ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang seakan tidak memberikan efek jera bagi para pelaku mafia yang melanggar hukum.
Menurut Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, para tersangka kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Bagi oknum pihak SPBU yang turut bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal, mereka dapat dijerat dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pembantu kejahatan. Pasal ini menyebutkan bahwa siapa saja yang dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan dapat dipidana.
Jika unsur kesengajaan dalam pasal tersebut terbukti, pihak SPBU dapat diminta pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan, dan mereka bisa dianggap membantu pelaku dalam penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Meskipun berita ini dipublikasikan media HNNews.com akan terus berupaya mengonfirmasi manajer/drektur SPBU 24,341,70 Kibang Menggala Berinisial (H.HL) dan pihak-pihak lainnya, khususnya APH setempat untuk pemberitaan selanjutnya. (Tim/Red)
Bersambung eps 02