![]() |
Fhoto : SDN 2 Bumi Dipasena Makmur Kecamatan Rawa Jitu Timur Kabupaten Tulang Bawang |
Redaksi : HNNews.com
Tulang Bawang - Kepala Sekolah (Kepsek) Berinisial (EO) Sekolah SDN 2 Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, diduga tidak mau diambil Dokumentasi disaat mau wawancara lalu meminta izin kepada kepsek (EO) untuk mengambil dokumentasi, karena wartawan sudah menjalankan tugasnya demi menyajikan berita yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), pada hari Kamis 06-Febuari 2025
Andreyadi : Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI TUBA) pasalnya sudah dua (2) kali mendatangi ke sekolah bersangkutan, untuk konfirmasi terkait dengan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pertama kali mendatangi sekolah bertemu dengan seorang oknum guru berinisial (AR) dia mengaku sebagai kepala sekolah SDN 2 Bumi Dipasena Makmur, saat tim investigasi mewawancarai oknum guru tersebut selalu di halangi sepertinya tidak mau di wawancarai. Ungkap Andre, 11 januari 2025
Andreyadi melanjutkan, pada hari Kamis 06-02-2025 tim media mendatangi sekolah SDN 2 Bumi Dipasena Makmur untuk menggali informasi lebih lanjut dan bertemu dengan kepala sekolah Berinisial (EO) disaat mau di wawancara oleh tim media dan meminta izin mengambil dokumentasi lagi dan lagi kepala sekolah tidak mengizinkan untuk di ambil dokumentasinya. Ucap Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA
![]() |
Fhoto : Prasarana Tebang Kalai yang Kuat Dugaan Tahun 2021 |
Maaf pak kalau mau mengambil dokumentasi video saya saat di wawancara saya tidak mengizinkan, tidak apa-apakan itu hak saya. Tutur (EO) kepala sekolah
Saat tim media menanyakan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2023- 2024, kepada (EO) sebagai kepala sekolah SDN 2 Bumi Dipasena Makmur enggan memberikan keterangan, tentang anggaran dana BOS alasannya sudah diperiksa dan pemberitahuan kepada inspektorat Kabupaten Tulang Bawang. Tegasnya
Andreyadi bersama tim media meminta ke Aparat Penegak Hukum (APH) Dinas Pendidikan, inspektorat, Kabupaten Tulang Bawang, untuk segera menyelidiki ataupun memanggil kepala sekolah (EO) kepala sekolah SDN 2 Bumi Dipasena Makmur supaya bisa menjelaskan dan keterbukaan informasi kepada publik
Ancaman pidana penjara untuk pelaku yang sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ancaman pidana penjara tersebut adalah paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00. Tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang ini merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan umum.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk:
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik Mendorong partisipasi masyarakat.
(Tim/Red)