Ketua DPP Barak NKRI Irawan TH.SH. Angkat Bicara Terkait SPBU 24.341.70. Diduga Kuat Membebaskan dan Mengisi Sendiri Dalam Tenky Pelangsir Roda Dua (MOGE)

 

Fhoto:SPBU 24.341.70 Kibang Menggala Dan Ketua Irawan TH.SH. DPP Barak NKRI 


Redaksi: HNNews.com

Minggu : 23.Febuari.2025

Tulang Bawang   - Irawan TH.SH. DPP Barisan Anti Korupsi (Barak NKRI). Mengharapkan APH di Kabupaten Tulang Bawang, tindak tegas SPBU 24.34.70 Diduga drektur Berinisial (H.HLM) harus bertanggung jawab di SPBU Kibang Menggala yang membebaskan  aktifitas para pelangsir BBM subsidi di SPBU 24.341.70 di wilayah Lintas Timur Kibang,  Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, terindikasi diduga kuat  ada keterlibatan oknum SPBU Berinisial (AI) dan Oknum Wartawan Berinisial (RB). Pada hari Minggu 23 Febuari 2025 


Dengan bebasnya pelaku pelangsir kendaraan roda dua (MOGE) dalam mengisi kendaraannya sendiri dan langsung mengambil Nosel di SPBU 24.341.70, diduga kuat ada keterlibatan dan kerja sama dengan petugas SPBU, karena pada saat melangsir petugas operator SPBU  ada ditempat dan terkesan sangat santainya, mengambil uang dari oknum pelangsir, yang diduga berlangsungnya pelangsir yang dilakukan oleh para mafia-mafia penguras BBM. Tegasnya




Dalam hal ini Irawan TH.SH Lembaga Barak NKRI, menegaskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tulang Bawang (TIPIDTER) untuk menindak tegas para mafia mafia minyak Pertalite bersubsidi. Jangan sampai ada asumsi dugaan masyarakat kabupaten tulang bawang, bahwa Tipidter Polres Tulang Bawang mendapatkan upeti dari pihak SPBU dan kepada Persero Pertamina untuk memproses SPBU No Seri : 24.346.139, dengan sengaja membiarkan oknum mafia minyak memakai motor (MOGE) dengan bebas mengecor dan melangsir di SPBU tersebut. Ucap Irawan TH.SH 



Berdasarkan Undang-undang migas Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”)


Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU22/2001”)


Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) Bersambung (Tim/Red)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال