![]() |
Fhoto : IPW Dorong Proses Pidana untuk AKBP Bintoro dan Empat Polisi Lain Setelah Pemecatan Tidak Hormat |
Jakarta // HNNews.com // Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar AKBP Bintoro dan empat polisi lainnya yang terlibat dalam kasus pemerasan tetap diproses secara pidana meskipun telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa proses pidana ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa hukum berlaku adil bagi semua pihak.
Dalam keterangan resminya pada Sabtu (8/2), Sugeng menyatakan bahwa keputusan terhadap AKBP Bintoro dan rekan-rekannya menunjukkan ketegasan Polri, khususnya Bidpropam Polda Metro Jaya, dalam menangani kasus ini dengan cepat. "IPW juga mendorong agar proses kode etik terhadap para pelanggar tersebut ditindaklanjuti dengan proses pidana, agar kepercayaan publik bahwa hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali," ujarnya.
IPW juga mengapresiasi langkah Polri melalui Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan. Sugeng menambahkan bahwa IPW menghormati keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima polisi yang terlibat dalam kasus tersebut. Keputusan ini dinilai bertujuan untuk memberikan efek jera bagi seluruh anggota Polri di Indonesia.
Selain AKBP Bintoro, dua polisi lainnya juga dikenakan sanksi PTDH, yaitu mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana. Sementara itu, dua polisi lain, yaitu mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dikenakan sanksi demosi selama 8 tahun dan penempatan khusus selama 20 hari.
Semua pihak yang terkena sanksi berencana mengajukan banding atas keputusan tersebut. IPW berharap proses hukum yang adil dan transparan dapat terus dijalankan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (Tim / Red)