Kuat Dugaan Menggelapkan Dana PIP SDN 01 Gedung Meneng Akan Dilaporkan Di Inspektorat dan Dinas Pendidikan Tulang Bawang

 

Fhoto :  Anggaran Bantuan Yang di Terima Pihak Sekolah SDN 01 Gedung Meneng Satu Atap Dari Pemerintah 


Tulang Bawang // HNNews.com // Kasus dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah SDN 01 Gedung Meneng Satu Atap SMPN 5 Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, akan terus bergulir. Dalam kasus ini diduga  sebanyak 166 siswa yang diduga menjadi korban dari  pihak sekolah SDN 01 Gedung Meneng sebagai terduga pelakunya.


Setelah sebelumnya, sejumlah orang tua murid menyampaikan keluhan mereka atas ketidakjelasan pencairan dana PIP yang hanya dilakukan sekali sejak program ini berjalan pada November 2014. Mereka mengungkapkan bahwa seharusnya bantuan tersebut diterima setiap semester, namun kenyataannya berbeda. Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya menyatakan keheranannya, “Anak kami tidak pernah sekalipun menerima dana bantuan PIP ini, sedangkan siswa lain mendapatkan bantuan PIP secara rutin.” kata orang tua murid



Andreyadi Ketua Dewan Pengurus Cabang, Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Tulang Bawang, kasus seperti ini sangatlah penting untuk di laporkan ke dinas Pendidikan kabupaten Tulang Bawang, supaya tidak terulang lagi dan merugikan orang tua terutama haknya siswa yang mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Permasalahan ini semakin kompleks setelah adanya beberapa kejadian yang sangatlah janggal bagi awak media, seperti No NISN siswa Berinisial (AD) yang di kurangi dari pihak sekolah. Pada hari Selasa 21 Januari 2025



Disaat awak media konfirmasi dan wawancara kepala sekolah Berinisial (KN) di SDN 01 Satu atap SMP Gedung Meneng."mengatakan, kalau hal itu ya biasa namanya aja manusia biasa pasti ada kesalahan," ucapnya



Lanjut keterangan (KN) kalau masalah NISN yang kepunyaan (AN) itu dari pihak sekolah SDN 01 Satu Atap Gedung Meneng sudah benar semua pak jadi gak ada kesalahan mungkin namanya sama, tapi terkadang orang tuanya berbeda kan bisa di cek di Kartu Keluarga NIK-nya. Ungkap KN pada hari Senin 20 Januari 2025 sekitar jam 11 - 30 wib 



Herannya lagi siswa lulusan SDN 01 Gedung Meneng satu atap SMP 5 siswa berinisial (AN) lulus dari SDN 01 langsung mendaftarkan dirinya di sekolah Mts SUBULUL HUDA TULANG BAWANG. sedangkan (AN) diduga mendapatkan bantuan (PIP) Kelas 7 di SMPN Satu Atap 5 Gedung Meneng, pada tanggal pencairan 21 Agustus 2021 No.SK.Pemberian 42/J5.1.2/BP/SK.12.2021, sedangkan (AN) tidak pernah mendaftarkan di bersekolah  tersebut. Ucap ketua DPC PPWI TUBA Andre 



Untuk mengungkap kebenaran dari kasus ini, diharapkan kepada bapak M. Ami Iswandi Ismed Balau. S Kom. M.M Kadis Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang dapat memanggil kepala sekolah Berinisial (KN) SDN 01 satu atap SMP Gedung Meneng untuk klarifikasi terkait penemuan anggota tim organisasi DPC PPWI TUBA dan keluhan orang tua siswa - siswi apabila sampai pihak sekolah tersebut terbukti dan berikan sanksi dan teguran berat, jelasnya


“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan dana PIP disalurkan sesuai dengan peruntukannya,” tegas


Kasus ini masih dalam proses laporan dan akan terus mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penggelapan dana PIP di SDN 01 Gedung Meneng. 23 Pebruari 2023 mencapai Rp 80 .370.000 dari 177 siswa penerima, 19 Januari 2024 Rp 78.020.000 dari 166 siswa penerima. Ungkap Andre Ketua DPC PPWI TUBA 


Kemudian untuk penggelapan dana bantuan PIP diatur dalam undang-undang UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. (Tim/Red) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال