Fhoto : Oknum Kepala Kantor Pos Menggala Berinisial IR dan Sejumlah Uang di Tangannya |
Tulang Bawang - HNNews.com - Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang riuh berbondong bondong sedang melakukan pengambilan bantuan sosial dikantor pos Menggala Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang pada hari Jumat 20-12-2024 sekitar pukul. 11-00 wib.
Dalam pantauan awak media, proses penyaluran dana bansos diduga ada kecurangan seperti data penerima fiktif dengan cara modus pengambilan/pencairan dana bansos yang dilakukan oleh oknum calo yang bekerja dikantor pos itu sendiri, tanpa melibatkan orang yang berhak mendapatkan bantuan sosial dengan alibi imbalan uang yang disepakati hingga sangat merugikan masyarakat dan merugikan keuangan negara.
Saat dikonfirmasi, salah satu warga yang tidak ingin di sebut identitasnya menerangkan “Ia bang. ini agak aneh pengambilan dana bansosnya, pencairan dana bansos dilakukan oleh pihak petugas kantor pos dengan cara mencairkan sendiri tanpa dihadiri warga penerima bansos.Terangnya
Ditempat yang sama saat dikonfirmasi oknum (IR) selaku kepala kantor pos menggala, tidak bisa menjawab. terkait nama penerima bansos yang didalam (KK) Kepala keluarga yaitu, Pebri Yantina. Tempat tgl lahir : Bakung Ilir 15, 02 Tahun 1983
Alamat: Bakung Udik
RT/RW : 001/002
Kecamatan Gedung Meneng.
Kabupaten Tulang Bawang.
Selanjutnya, bapak IR membawa awak media ke suatu ruangan dan mencoba memberi awak media uang sebesar Rp200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) alasannya untuk uang rokok kalian. Ucap IR
“Untuk diketahui persyaratan pengambilan dana bansos, harus membawa KK asli, KTP asli, membawa undangan, atau Boleh diwakilkan kepada keluarga yang satu (KK) kartu keluarga.Apa bila ada cara lain. Diduga penyaluran atau pengambilan dana bansos telah melanggar aturan." Tuturnya
Dapat diduga kuat kepala kantor pos telah menyalahgunakan kewenangan nya dalam penyaluran dana bansos guna mengambil keuntungan dari masyarakat yang menerima bansos. Semestinya penyelenggara negara penyalur dana bansos membantu bukan mengambil keuntungan pribadi dengan cara mengunakan data-data nama penerima bansos yang fiktif,
Undang-undang yang mengatur pungli di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Dalam UU PTKP, pelaku pungli dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pungli adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Pungli termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas
Harapan Awak media kepada Aparat Penegak Hukum Polres Tulang Bawang untuk memproses oknum (IR) yang dengan sengaja mau menyuap awak media dengan uang sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) sedangkan awak media hanya konfirmasi bukan minta sumbangan, sudah kuat dugaan uang tersebut mungkin untuk menutupi kesalahan dan pungutan liar ( PUNGLI) oknum Berinisial (IR) ucap tegas awak media. (Red)
Bersambung
Penulis: Sandra Adiguna