MK Sudah Terima Pendaftaran 59 Gugatan Hasil Pilkada 2024 Salah Satunya di Kabupaten Tulang Bawang

 

Fhoto :  Pelaku Money Politik Uang Tim Sukses Calon Bupati No Urut 02 



HNNews.com - Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka proses pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024. Sejauh ini, ada 58 gugatan yang sudah didaftarkan ke MK sejauh ini. Dilihat dari situs MK, Jumat (5/12/2024), gugatan hasil Pilkada itu terdiri dari gugatan hasil Pilkada tingkat kabupaten dan kota. Belum ada gugatan hasil Pilkada tingkat provinsi yang didaftarkan.


KPU di berbagai daerah masih melakukan rekapitulasi hasil Pilkada. Rekapitulasi harus tuntas paling lambat 16 Desember 2024


Gugatan hasil Pilkada dapat didaftarkan ke MK paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkannya penetapan suara hasil Pilkada oleh KPU kabupaten/kota atau provinsi. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring.


58 gugatan hasil Pilkada 2024 yang telah didaftarkan ke MK hingga Jumat (6/12) pukul 10.00 wib, salah satunya yaitu di Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Lampung, telah melakukan money politik dari terduga salah satu calon bupati no urut 02, melakukan bagi-bagi uang kepada masyarakat di Kecamatan Gedung Meneng, Kecamatan Penawar Tama dll.  



Harapan masyarakat mencari keadilan di Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Lampung. Kepada Makamah Konstitusi (MK) untuk mengambil tindakan tegas terhadap calon bupati no urut 02 yang melakukan money politik merusak demokrasi pilkada tahun 2024. Ujar masyarakat (Red)



 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال