Fhoto : LSP Pers Indonesia Tegaskan Fokus Pada SKW Resmi dari BNSP, Menanggapi Maraknya UKW Abal-Abal |
JAKARTA — HNNews.com - Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) abal-abal yang tidak terealisasikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah menuai berbagai kritik dan kontroversi. Salah satu yang paling disorot adalah keberadaan UKW yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tertentu yang tidak memiliki otoritas resmi untuk menyelenggarakan ujian tersebut. Di sisi lain, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia, yang merupakan lembaga terakreditasi oleh BNSP, menegaskan bahwa mereka hanya melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang terjamin legalitasnya. Selasa,17/12/2024.
Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang diadakan oleh LSP Pers Indonesia berbeda jauh dengan UKW abal-abal yang banyak beredar. LSP Pers Indonesia adalah lembaga yang telah mendapat izin resmi dari BNSP, lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melakukan sertifikasi profesi di Indonesia. Oleh karena itu, setiap pelaksanaan SKW yang dilakukan oleh LSP Pers Indonesia sudah jelas terstandarisasi dan diakui oleh pemerintah.
SKW yang dilaksanakan oleh LSP Pers Indonesia tidak hanya mengacu pada standar kompetensi yang ditetapkan oleh BNSP, tetapi juga memiliki logo Burung Garuda sebagai simbol sahnya lisensi negara. Hal ini menandakan bahwa ujian yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan diakui oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang.
Berbeda dengan SKW yang memiliki lisensi resmi dari BNSP, UKW yang dilaksanakan oleh beberapa organisasi pers di Indonesia justru tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Meski sempat mendapat dukungan dari Dewan Pers dan beberapa organisasi pers seperti PWI, AJI, dan SMSI, UKW yang mereka laksanakan tidak mendapatkan pengesahan dari BNSP sebagai lembaga negara yang berwenang memberikan lisensi untuk ujian kompetensi profesi.
Penyelenggaraan UKW tanpa lisensi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas sertifikasi yang diberikan. Sebab, UKW lebih didorong oleh kepentingan internal organisasi dan kurang terjaga objektivitasnya, berbeda dengan SKW yang standar ujiannya telah diatur secara ketat oleh BNSP. Ini menjadikan SKW lebih dapat dipercaya dan sah menurut hukum negara.
LSP Pers Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa mereka hanya akan melaksanakan SKW, yang memiliki otoritas dan lisensi resmi. Oleh karena itu, mereka meminta semua pihak, termasuk media dan organisasi pers, untuk tidak lagi mencampuradukkan antara SKW yang sah dengan UKW yang tidak memiliki lisensi negara. LSP Pers Indonesia berharap agar masyarakat pers dapat lebih cermat dalam memilih sertifikasi yang sesuai dengan regulasi dan hukum yang berlaku.
Pihak LSP Pers Indonesia juga menegaskan bahwa meskipun UKW sempat menjadi populer di kalangan wartawan, pada kenyataannya tidak ada jaminan bahwa UKW akan memenuhi standar kompetensi profesi yang diakui secara nasional. Untuk itu, mereka menyarankan agar para wartawan yang ingin meningkatkan kompetensinya memilih SKW yang diadakan oleh lembaga terakreditasi oleh BNSP, seperti LSP Pers Indonesia.
BNSP, sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab atas standar kompetensi profesi, mengingatkan semua pihak agar tidak menyelenggarakan ujian kompetensi yang tidak terakreditasi atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan demikian, para wartawan di Indonesia dapat mendapatkan sertifikasi yang sah dan diakui secara nasional, yang tentunya akan meningkatkan kualitas dan profesionalisme di dunia jurnalistik.
Sebagai penutup, LSP Pers Indonesia menegaskan bahwa hanya SKW yang dilaksanakan dengan lisensi BNSP yang bisa menjadi acuan bagi wartawan yang ingin meningkatkan kompetensinya. Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam industri media untuk mematuhi regulasi yang ada, agar kegiatan sertifikasi wartawan di Indonesia menjadi lebih transparan, sah, dan terpercaya.
Dengan adanya pemahaman yang lebih jelas antara SKW yang sah dan UKW abal-abal, diharapkan ke depannya seluruh wartawan dapat lebih bijak dalam memilih sertifikasi yang sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku.(Red)