Bidan Malpraktek Tidak Mau di Konfirmasi Terkait Meninggal Pasien Diduga Bidan Kebal Hukum. Suami Oknum Anggota Polri (Tuba)

 

Fhoto : Tempat Bidan Winda A.Gustia,S.ST yang Diduga Sebagai Bidan Malpraktek Pasien Meninggal Dunia 


TULANG BAWANG - HNNews.com Setelah beberapa hari menghilang dari peristiwa kematian eks pasiennya yang meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Lampung Tengah, yang sebelumnya di tangani oleh bidan kampung Winda A. Gustia, S.ST. di tempat prakteknya di Kampung Lingai Kecamatan Menggala Timur. Kabupaten Tulang Bawang.


Seperti berita sebelumnya, awalnya pasien datang ke tempat praktek yang di antar oleh anak korban pakai kendaraan roda dua ke tempat praktek oknum bidan tersebut pada pukul 17. 00 WIB niat konsultasi dengan keluhan sakit kepala dan susah tidur yang di alaminya kepada bidan Winda A. Gustia, S.ST.


Namun tragis, setelah pemberian obat pertama eks pasien masih merasakan sakit kepala, selang beberapa menit bidan Winda A. Gustia, S.ST. memasangkan infus disertai suntikan penahan nyeri. Kurang lebih 2 jam dari tindakan awal, pukul 20. 00 WIB pasien mulai hilang kesadarannya kluarga pasien pun bertanya kenapa pasien tidak sadarkan diri," ini cuma pengaruh obat penenang," ucap Bidan. seperti berita sebelumnya.


Eks pasien sempat dirujuk di rumah sakit Mutiara Bunda Tulang Bawang karena pasien  tak kunjung sadarkan diri pihak rumah sakit Mutiara Bunda mengajurkan pasien untuk di rujuk ke rumah sakit di bandar jaya Lampung Tengah.


Kluarga korban pada sore itupun mengikuti arahan dari Rumah Sakit Mutiara Bunda berharap pasien bisa sehat seperti sediakala namun tragis pada tengah malam pasien meninggal dunia.


Spekulasi publik pun bermunculan di duga kuat penanganan awal oleh Bidan Winda A. Gustia, S.ST. banyak kelalaian ( malpraktek ) yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang warga .


Di hari pemakaman korban, suami dari Bidan yang juga merupakan anggota Polri di Polres Tulang Bawang datang mengucapkan berbelasungkawa dengan memberikan santunan uang sebesar Rp500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) 10 kotak air minum mineral," ucap warga setempat. Dugaan semakin menguat karena banyak peristiwa ( kejanggalan ) yang patut di pertanyakan oleh publik dan publik berhak bertanya - tanya dan menilai.


Kami awak media mencoba untuk menelusuri ke tempat praktek bidan Winda A Gustia, S. ST. Untuk mengkonfirmasi terkait meninggal nya Pasien. Bidan tersebut sempat keluar dan berkata dengan salah satu team kami,' Ada apa mas..." Mau konfirmasi sedikit terkait Pasien yang meninggal dunia," Ooh Maaf, saya gak bisa di konfirmasi." Ucap Bidan Winda lalu bergegas menutup pintu rumah. Pada hari Senin 23/12/2024. Pukul 14:10 WIB. 


Banyak hal," kami dapatkan informasi terkait intimidasi kepala kampung Lingai yang melemahkan keluarga pasien dan korban Salah satu ucapan kepala kampung Selvi menyatakan." Kamu orang tidak cukup bukti dan buat apa untuk melaporkan hal ini ke wartawan akan membuat masalah pihak Pasien dan korban saja." Ucap kepala kampung Lingai 


Dugaan Kelalaian dan kejanggalan, 1. Apakah Bidan sudah menjalankan  tugas dengan baik.?

2. Semenjak kejadian tersebut plang nama bidan di lepas hanya tinggal kerangka.?

3. Apakah santunan 500 ribu dan 10 kotak air minum mineral lazim dilakukan oleh kluarga bidan bila ada warga setempat meninggal dunia..?

4. Semenjak pasien tak sadarkan diri di rujuk ke rumah sakit sampai meninggal dunia Bidan Winda A. Gustia, S.ST, selalu menghindar dari awak media bahkan sempat Menghilang beberapa hari sampai saat ini tak mau di konfirmasi.


Dengan adanya peristiwa ini publik pun tak tinggal diam akan membawa masalah ke APH diduga oknum bidan terjerat pidana murni, Pasal 359 KUHP lama mengatur bahwa pelaku yang lalai atau kurang berhati-hati sehingga menyebabkan kematian orang lain dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.


Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 mengatur bahwa pelaku yang lalai atau kurang berhati-hati sehingga menyebabkan kematian orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)  (Tim/Red)

Bersambung...

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال