Lapor Pak Kapolri,Kapolda : Majelis Hakim,Kejaksaan Negeri Tubaba Diduga Ada Main Mata Dengan Pelapor Sehingga Tidak Mengusut Tuntas Kasus Percobaan Pemerkosaan Di Tiyuh Penumangan

 



Tubaba | HNNews.com : Beberapa bulan lalu Humas polres tulang bawang barat menerbitkan pemberitaan terkait kasus percobaan pemerkosaan yang terjadi di tiyuh penumangan. Dalam kasus tersebut di Duga mandul pihak Polres Tulang Bawang Barat tidak mengungkap dan mengusut tuntas serta menindak lanjuti kasus yang bermuara dendam 10 tahun silam , pasangan dari pelapor telah melakukan tindakan pemerkosaan kepada terlapor yang mengakibatkan peristiwa pasutri melakukan percobaan pemerkosaan hingga aksi dendam tersebut terjadi. (Selasa,19/11/24)



Saat crew Media sibber Pojokdesa.co.id konfirmasi ke keluarga terlapor berinisial Mg (52) mengatakan" saya mempertanyakan kasus yang menimpa keluarga saya (JI) dan istri nya (RH) hingga sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak Polres Tulang Bawang Barat , pihak pelapor yang telah melakukan tindakan pemerkosaan 10 tahun silam masih berkeliaran BEBAS hingga saat ini,"paparNya.


keluarga saya (JI) 32 tahun yang diamankan pihak polres tulang bawang barat pada hari kamis malam pukul 21.45 wib dan istrinya di amankan pukul 23.00 wib pada tanggal 04 / 07 /2024, di polres tulang bawang barat, pihak keluarga menanyakan  ke anggota penyidik yang menangani kasus tersebut selalu berkata di perpanjang masa tahanannya ,begitu saja terus tandasnya, setelah terbitNya berita dari beberapa awak media sibber Pojokdesa.co.id & pathner ,

pertanggal (02/10/24) ke esokan harinya terlapor pelimpahan dan di kirim ke lapas terhitung lebih dari 60 (enam puluh) hari ," tambahNya.



Mat G dan keluarga meminta dan berharap kepada pihak APH ( Aparat Penegak Hukum) Polda lampung terkait , untuk dapat mengungkap tuntas dan menindak lanjuti kasus ini sampai tuntas untuk menanggulangi agar tidak berbuntut serta tidak terjadi kembali pelapor mengkambing hitamkan korbanNya menjadi tersangka. 



Ataukah mungkin kasus ini bukan Atensi dari Kapolri atau Kapolda Lampung,sehingga Polres Tulang Bawang Barat tidak mengusut dan mengungkap tuntas kasus ini , Dan atau ada main mata dengan pelapor , sehingga pelapor bisa mengkambing hitamkan korbanNya menjadi terlapor dan ditetapkan sebagai tersangka. Sejak terbit berita ini Polres Tulang bawang barat belum mengusut tuntas dan menindak lanjut kasus ini. Pelaku yang bermuara dendam 10 tahun silam masih berkeliaran bebas seakan pembiaran.



Di banjiri Tangis air mata Dua anak balita dari terdakwa , Orang tua serta keluarga terdakwa saat Ketua hakim Sarmida Eka Rohayati Lumban Tobing SH.M.H,Dan Marlina Siagian SH.M.H dan masing masing sebagai Hakim Anggota di bantu oleh Fil'Ardi SH.M.H panitera pengganti pada pengadilan Negeri menggala,Hadir RISA MAHDEWI.SH penuntut umum pada kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, memberikan vonis 8 (Delapan) tahun penjara (Senin,11/11/2024)

kepada tersangka tanpa pertimbangan yang sebelumNya adalah korban beralih menjadi tersangka karna membela marwah harga diri selaku manusia.


Di duga APH dan jaksa penuntut umum Risa Mahdewi Tulang Bawang Barat ada main mata dengan pelapor sehingga berpihak sebelah pihak untuk meraih keuntungan dari suatu perkara tidak profesional dalam bertugas mengemban amanah.



Penuh harap keluarga korban yang di jadikan tersangka meminta dan memohon kepada pak kapolri, pak kapolda agar dapat menindak lanjut dan mengusut tuntas kasus percobaan pemerkosaan tersebut dan memberikan keadilan yang seadil adilNya bagi kami rakyat kecil , agar pelaku yang bermuara dendam 10 tahun silam tidak berkeliaran BEBAS,bukan seolah pembiaran dan seakan tutup mata,tandasnya.


(Rept : team)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال