Fhoto : Kegiatan Pembangunan Jembatan Penghubung Kampung Bumi Sari |
Tulang Bawang – HNNews.com – Proyek pembangunan jembatan Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, diduga menjadi ajang korupsi, terlihat proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai Spek. Pada hari Sabtu (19/10/2024)
Proyek jembatan yang menggunakan anggaran senilai Rp 175,175.000 (seratus tujuh puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari Dana Desa (DD) 2024, anggaran sebesar ini tapi materialnya kurang memuaskan, menurut Nara sumber warga merasa sangat kecewa dengan bangunan tersebut. Saat awak media melakukan investigasi kelapangan nampak terlihat jelas banyak kejanggalan di Proyek tersebut,
Salah satu warga Kampung Bumi Sari, yang tidak mau di sebutkan namanya, sebut saja inisial (mahmudin 99 tahun) setelah di konfirmasi oleh awak media menyampaikan bahwa pelaksanaan proyek jembatan tidak maksimal.“ Kalau cara pembangunannya seperti ini bisa mudah runtuh, karena tanpa Pondasi yang kokoh dasarnya bisa di lihat paralon besar besi yang di pakai 10 banci dan 8 banci sangatlah tidak kuat untuk jembatan tersebut akan mudah ambruk,” terangnya.
Saat awak media bersama Ketua DPC PPWI TUBA mendatangi kediaman rumah salah satu oknum Aparatur kampung bumi sari, kami investigasi kepada oknum (DI) sebagai Tim Pelaksana Kampung (TPK) terkait besi yang di pakai apakah itu sudah standar speknya. Ucapnya
Oknum (DI) mengatakan bahwa semua material itu kepala kampung yang membelinya pak saya tidak tahu kalau menurut saya sudah benar itu, kalau saya sih hanya sebagai pelaksanaannya saja. Jelas oknum (DI) sebagai (TPK)
Andre menjelaskan." Seharusnya proyek jembatan ini jadi sarana pendukung yang di rasakan oleh seluruh masyarakat bumi sari, namun sebaliknya ada hal yang merugikan masyarakat
dalam realisasi proyek jembatan tersebut banyak di temukan kurangnya material, tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB), ungkapnya
Andreyadi Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia Tulang Bawang (DPC PPWI TUBA) juga beri tanggapan tentang pelaksanaan proyek pembangunan jembatan di kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, “memang menurut kami penggarapannya tidak sesuai spek dan siapa saja wajib bantu pemerintah untuk mengawasi dan sebagai kontrol dana pemerintah yang di salurkan melalui desa,” ungkap Andreyadi
Sesuai undang undang KIP no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik no 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut. Diatur dalam peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Undang – undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri orang yang merugikan keuangan negara, “ pungkasnya.
Andreyadi bersama rekan-rekan Media juga mendatangi kepala kampung di rumahnya kedua kali, kebetulan pada waktu itu Kepala kampung berinisial (HI) tidak ada di rumahnya dan kami mencoba lewat via WhatsApp, hanya di buka tapi tidak di bls chat whatsapp kami padahal kami hanya ingin bertemu maksud kedatangan kami kerumah mau konfirmasi terkait pelaksanaan proyek tersebut,( tutup Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA ) (bersambung)