Fhoto : Botol Minuman Keras Berbagai Jenis Merek yang Berada di Cafe Mellody |
Tulang Bawang - HNNews.com - Berbagai aturan perijinan dan peraturan pemerintah melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) terhitung berapa tahun terakhir ini, membuat sejumlah pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki legalitas perijinan atau IMB yang sesuai peruntukan, terutama untuk klasifikasi hiburan malam seperti Karaoke dan Restoran.
Sistem Berusaha Berbasis Resiko melalui Lembaga OSS ( Online Singgle Submission) yang sudah diterapkan pemerintah, saat ini mempermudah pelaku usaha untuk mendapatkan ijin usaha maupun NIB apabila pelaku usaha menemui syarat dan ketentuan.
Seperti hal, sebuah Karaoke keluarga Mellody Karaoke yang berada di Jalan Lintas Rawa Jitu, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang, saat ini dikeluhkan beberapa warga khususnya diseputaran, apalagi Kafe Mellody tersebut dekat dengan perkantoran Kecamatan Penawar Tama.
Disampaikan salah satu dari warga setempat sebut saja berinisial (bigeng) saat kami wawancarai untuk memberikan tanggapan, dirinya mengeluhkan adanya tempat hiburan malam karaoke tersebut yang di curigai laki-laki yang datang ke cafe Mellody, terkadang bukan warga sini dan juga ada wanita - wanita pemandu karaoke berpakaian seksi. Ungkap Bigeng suaranya bernada marah
Pasalnya, menurutnya (Bigeng) kalau betul tempat tersebut untuk karaoke keluarga, mengapa seringkali saya lihat banyak pelanggan atau tamu keluar dari tempat tersebut dengan kondisi mabuk yang di duga faktor minuman keras, lebih banyak maksiat nya lah, dan mirisnya kok bisa minuman keras bisa berdus-dus pakai dus merk Aqua mas yang nganter minuman keras merk Vigor, Bir Hitam, Angker Bir dll, mas pakai mobil box truk, bahkan ada juga perempuan seksi keluar masuk ke gedung itu mas, ucapnya.
“Kami berharap pemerintah setempat bisa melakukan tindakan terhadap tempat hiburan karaoke Mellody itu, apa iya ada ijin bisa menyediakan miras, atau minuman keras lainya.
Senada disampaikan warga lainnya, yang namanya tidak mau di sebutkan, sebut saja namanya (kreng) mereka sangat resah atas hiburan malam ini yang dinilai membawa dampak negatif untuk warga masyarakat khususnya di Kecamatan Penawar Tama yang Agamis, Masyarakat dan warga takut anak-anak mereka bisa terpengaruh dengan cafe Mellody tersebut.
“Kami takut anak anak kami generasi kami berdampak karena lingkungan yang kurang sehat dalam segi mental, apalagi ini terletak di Jalan Lintas Rawa Jitu yang notabene dekat dengan kantor Kecamatan Penawar Tama.
Sementara itu, tim media HNNews.com disaat mau Konfirmasi seorang ibu - ibu di tempat tersebut mengatakan entar saya panggil bapak dulu ucap ibu tersebut di dalam rumah atau warung, lumayan lama tim media menunggu tidak lama bapak yang punya cafe Mellody keluar dari arah depan rumahnya tanpa bicara dengan tim media, buka pintu mobil masuk gigi antret ciung ciung seperti melarikan diri, bapak yang punya cafe seperti tidak menghargai ataupun sopan santun tamu yang datang kerumahnya, padahal dia lebih tua dari pada rekan-rekan media mestinya mempunyai sifat menghargai dan mempunyai sopan santun. Tegas Andreyadi Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI TUBA)
Namun saat kami mencoba konfirmasi lebih lanjut tentang cafe Mellody tersebut sangat disayangkan tidak bisa ditemui, dan rekan - rekan media meminta kepada wanita yang diduga sebagai pemandu karaoke untuk memanggil ibu yang punya cafe Mellody, sangat disayangkan ibu tersebut tidak mau keluar, hanya bertemu dengan wanita pemandu karaoke itu lagi dan tangan wanita tersebut memberikan satu (1) lembar amplop warna putih, kepada rekan-rekan media dan di tanya ini apa wanita tersebut diam dan langsung pergi, lalu amplop tersebut di tinggalkan oleh rekan media di kursi tempat biasa laki-laki hidung belang menunggu pemandu karaoke. Ucap tim media
Sementara itu, sejumlah Elemen masyarakat, salah satunya Organisasi DPC PPWI Kabupaten Tulang Bawang selaku Ketua Andreyadi saat di konfirmasi menanggapi keluhan masyarakat ini memberikan tanggapannya, menurutnya apabila terbukti ada pelanggaran aturan, pihak terkait harus ambil langkah, pihaknya siap membantu Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turut dalam memberikan keamanan dan ketertiban masyarakat, mengingat saat ini masih susana jelang (PILKADA).
“Ayolah jaga Kabupaten Tulang Bawang ini dengan aman, dan tentram jangan ada gejolak dari masyarakat yang bisa menimbulkan keresahan dan kericuhan sebentar lagi menjelang Pemilihan Kepala Daerah,” ucapnya Andreyadi
Tentang Larangan Minuman Beralkohol. 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a. diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 (1) Minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut: a. Minuman Beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas 0% (nol perseratus) sampai dengan 5% (lima perseratus), 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 6 (1) Barang siapa yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diancam dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(Red)