Tulang Bawang - HNNews.com - Kios Cinta Abadi diduga menjual pupuk bersubsidi jenis Phonska dan urea melebihi harga (HET), menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai aturan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Pada hari kamis 19 -September 2024
Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Kanit berinisial (KR) diduga mandul tidak dapat mengambil tindakan tegas terhadap Kios Cinta Abadi yang sudah jelas - jelas terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan Pupuk Subsidi yang melebihi harga tertinggi (HET), itu disampaikan oleh Bapak Andri sebagai Ketua DPC PPWI Tulang Bawang.
Lanjut ANDRI : karena dalam hal tersebut semenjak pemberitaan rekan - rekan media naik di publik rekan - rekan media mencoba Konfirmasi dan kordinasi dengan (KR) Kanit Tipidter Polres Tulang Bawang, untuk melaporkan penemuan rekan-rekan media terkait kios cinta abadi yang sudah menjual pupuk subsidi melebihi harga tertinggi, apakah karena kios tersebut kepunyaan salah satu menantu anggota yang bertugas di Polsek Rawa Jitu berinisial (AN), sehingga rekan-rekan media memberikan informasi kepada unit Tipidter yang membidangi hal tersebut, tetapi sampai saat ini tidak ada kejelasannya. Ucap Tegas Andri merasa kecewa atas kinerja unit Tipidter Polres Tulang Bawang.
Tim media mendapatkan informasi dari salah satu nara sumber masyarakat dan sekaligus sebagai kelompok tani, mengaku membeli pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska diduga dengan harga Rp160.000. Rp160.000 ribu Rupiah, di kios Cinta Abadi oknum pemilik kios tersebut berinisial (SH), yang sekarang di kelola oleh anak dan anak mantunya yang berinisial (AN) pada hari Kamis 22 Agustus 2024
Hasil kroscek di lapangan dan mewawancarai Gapoktan berinisial (MI) dan Poktan berinisial (JN) membenarkan, bahwa kios pengecer cinta abadi penebusan pupuk bersubsidi dalam pengawasan pemerintah dengan harga Rp160.000 Rp 165.000 (seratus enam puluh lima ribu rupiah), jenis pupuk urea dan phonska harganya pukul rata. Ucap Gapoktan dan poktan
Menurut keterangan warga masyarakat Kampung Hargo Mulyo dan Kampung Hargo Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, bahwa oknum berinisial (AN) ini adalah salah satu anggota Polri yang bertugas di Kapolsek Rawa Jitu.
Dalam hal ini Andreyadi Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Tulang Bawang (DPC PPWI Tuba), meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti pemberitaan rekan-rekan media, harapan saya kepada bapak Kapolres Tulang Bawang. AKBP. James H Hutajulu untuk menindak tegas atas anggota Polri yang melakukan tindakan melanggar peraturan Kementerian Pertanian yang diduga menjual pupuk bersubsidi dengan melebihi Harga Tertinggi (HET).Ungkapnya
Andreyadi menambahkan,,,, oknum (AN) diduga telah memenuhi unsur-unsur perbuatan yang dilarang dalam ketentuan tindak pidana dan dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan Pungutan Liar (Pungli) adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.tuturnya (Red)
Bersambung