Fhoto : Tumpukan Minuman Keras di Cafe Mellody yang Sudah di Konsumsi Oleh Pengunjung |
Tulang Bawang - HNNews.com - Keberadaan Kafe Mellody di jalan lintas Rawa Jitu, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang, yang diduga sangat meresahkan warga." Sebab, di kafe itu kerap ditemui orang mabuk saat malam hari. Diduga kafe jadi tempat hiburan malam," pada hari Selasa 24 / 09 / 2024
’’Warga resah dengan keberadaan kafe tersebut, ada orang mabuk saat malam. Salah satu warga sebut saja Sujatmiko, warga menyatakan bahwa pihaknya sering melihat orang mabuk di sekitar kafe itu. Lokasi kafe sangat tidak tepat. Sebab dekat dengan fasilitas pendidikan, seperti sekolah, kami merasa tidak aman dan khawatir hal-hal buruk bisa terjadi,”katanya.
Masyarakat berharap ada solusi segera dari pihak berwenang untuk membina kafe tersebut demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
’’Kami butuh tindakan nyata dari pemerintah untuk menegakkan peraturan dan memastikan keamanan serta ketertiban di wilayah kami,” tambahnya.
Andreyadi Ketua DPC PPWI Tulang Bawang berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Tulang Bawang segera ambil tindakan tegas terhadap kafe Mellody. Ujarnya pada hari Sabtu 28 - September 2024
Andre menambahkan kafe mellody menjual minuman keras yang melebihi peraturan tertentu, terlihat di tempat penyusunan minum - minuman keras yang alkohol nya tinggi jenis minuman Vigor anggur merah serta Bir Hitam yang sudah di konsumsi oleh para laki - laki serta menjajakan wanita - wanita pemandu lagu serta wanita penghibur yang diduga masih di bawah umur. Ucapnya
Lanjut andre sesuai dalam peraturan Perda No. 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang No. 4 Tahun 2001 Tentang Larangan Minuman Beralkohol. 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a. diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 (1) Minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut: a. Minuman Beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas 0% (nol perseratus) sampai dengan 5% (lima perseratus), 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 6 (1) Barang siapa yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diancam dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tegas Andre ketua DPC PPWI TUBA (Red)